Cari Jenis Surat di Blog Ini
Definisi Fungsi dan Contoh Format Surat Hibah
Undang-undang hanya mengakui penghibahan-penghibahan antara orang-orang yang masih hidup. (KUHPerdata. 170, 172 dst., 179, 913, 1314, 1675, 1683, 1688.)
Merupakan surat yang menerangkan atau menyatakan bahwa seseorang secara sadar bersedia memberikan dan atau telah menyerahkan suatu barang atau sebidang tanah kepada orang lain secara cuma-cuma, dengan ditanda tanganinya surat tersebut maka sah sebagai bukti.
Hibah terdiri atas dua macam, yaitu hibah barang dan hibah manfaat.
Memberikan harta atau barang secara cuma-cuma kepada orang lain yang mencakup keseluruhan aspek harta tersebut baik berupa materi (barang itu sendiri) maupun nilai manfaat atas harta dan atau barang yang dihibahkan (hasil yang di peroleh oleh penerima hibah dikemudian hari jika harta tersebut dimanfaatkan oleh penerima hibah). Antara lain bisa berupa:
Memberikan harta atau barang kepada pihak lain hanya untuk dimanfaatkan kegunaannya saja tanpa mengharap dan atau menuntut atas hasil dari manfaat harta/barang yang dihibahkan, namun hak milik dari harta atau barang tersebut masih menjadi hak milik sepenuhnya oleh pemberi hibah dan suatu saat yang telah disepakati dapat diambil kembali oleh pemberi hibah. Antara lain bisa berupa:
Subscribe to:
Posts (Atom)