Definisi Fungsi dan Contoh Format Surat Hibah. Pengertian hibah sesuai Pasal 1666 KUHP. yaitu, Penghibahan adalah suatu persetujuan, dengan mana seorang penghibah menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma, tanpa dapat menariknya kembali, untuk kepentingan seseorang yang menerima penyerahan barang itu.
1). Penghibahan yang diakui oleh undang-undang
Undang-undang hanya mengakui penghibahan-penghibahan antara orang-orang yang masih hidup. (KUHPerdata. 170, 172 dst., 179, 913, 1314, 1675, 1683, 1688.)
2). Jadi surat keterangan hibah adalah
Merupakan surat yang menerangkan atau menyatakan bahwa seseorang secara sadar bersedia memberikan dan atau telah menyerahkan suatu barang atau sebidang tanah kepada orang lain secara cuma-cuma, dengan ditanda tanganinya surat tersebut maka sah sebagai bukti.
a). Macam-macam hibah
Hibah terdiri atas dua macam, yaitu hibah barang dan hibah manfaat.
->>Hibah barang adalah
Memberikan harta atau barang secara cuma-cuma kepada orang lain yang mencakup keseluruhan aspek harta tersebut baik berupa materi (barang itu sendiri) maupun nilai manfaat atas harta dan atau barang yang dihibahkan (hasil yang di peroleh oleh penerima hibah dikemudian hari jika harta tersebut dimanfaatkan oleh penerima hibah). Antara lain bisa berupa:- Menghibahkan sebidang tanah
- Menghibahkan sebuah Rumah
- Menghibahkan Kendaraan, dll.
->> Hibah manfaat adalah
Memberikan harta atau barang kepada pihak lain hanya untuk dimanfaatkan kegunaannya saja tanpa mengharap dan atau menuntut atas hasil dari manfaat harta/barang yang dihibahkan, namun hak milik dari harta atau barang tersebut masih menjadi hak milik sepenuhnya oleh pemberi hibah dan suatu saat yang telah disepakati dapat diambil kembali oleh pemberi hibah. Antara lain bisa berupa:- Menghibahkan sebidang tanah hanya untuk dikelola (menjadi kebun, mendirikan kios, dll) oleng orang lain
- Menghibahkan subuah rumah hanya untuk digunakan tinggal dan atau sebagai tempat usaha kios, pabrik, dll.
- Menghibahkan Kendaraan hanya untuk digunakan sendiri atau sebagai angkutan komersial, dll
Fungsi dan Tujuan Surat Hibah
- Sebagai bukti hukum tertulis
Adalah agar akad hibah tersebut memiliki bukti secara tertulis yang menjadi syarat dan diakui oleh hukum.- Sebagai bukti yang menerangkan status
Surat keterangan hibah sebagai bukti bahwa harta dan atau barang yang dihibahkan oleh pemberi hibah kepada penerima hibah benar adanya dan dapat dibuktikan jika terjadi masalah atau sengketa baik dari si pemberi hibah itu sendiri maupun dari pihak keluarganya.
Definisi Fungsi dan Contoh Format Surat Hibah Is original article written, if you find that Definisi Fungsi dan Contoh Format Surat Hibah is violating DMCA please don't hesistate to contact me http://contoh-suratresmi.blogspot.com/2016/09/definisi-fungsi-dan-contoh-format-surat.html, and Thank For Visit Contoh Surat Resmi.
No comments:
Post a Comment