Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Bisnis - Menjalankan kerjasama bisnis bukan berarti tidak memiliki resiko, meskipun kerjasama bisnis tersebut kita bangun dengan perusahaan yang besar. Ada hal-hal yang patut Anda perhatikan demi menjaga hubungan kerjasama bisnis tersebut agar dapat berjalan baik. Salah satu langkah yang tak boleh Anda lewatkan adalah membuat surat perjanjian.
Berikut ini contoh surat perjanjian kerjasama bisnis :
Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Bisnis
SURAT PERJANJIAN KERJASAMA BISNIS
ANTARA
PT. IBIS PRATAMA RESOURCES
DAN
PT. INTAN KUSUMA NINGRUM
Pada hari ini, tanggal Delapan bulan Januari tahun Dua Ribu Empat Belas (08–01–2014), yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama : RISWADI SANJAYA
Jabatan : Direktur
Bertindak atas nama PT. Ibis Pratama Resources selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
2. Nama : ENDAR KURNIAWAN
Jabatan : Direktur
Bertindak atas nama PT. Intan Kusuma Ningrum selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Bahwa sebelum ditandatanganinya Surat Perjanjian Kerjasama Bisnis ini, Para pihak terlebih dahulu menerangkan hal–hal sebagai berikut:
Bahwa PIHAK PERTAMA adalah selaku INVESTOR yang memiliki modal sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) untuk selanjutnya disebut sebagai MODAL BISNIS
Bahwa PIHAK KEDUA adalah PENGELOLA DANA BISNIS yang menerima DANA INVESTASI dari PIHAK PERTAMA
Bahwa PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA setuju untuk saling mengikatkan diri dalam suatu perjanjian kerjasama bisnis dalam Pekerjaan Pembangunan dan Pengelolaan Media Center, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, kedua belah pihak menyatakan sepakat dan setuju untuk mengadakan Perjanjian Kerjasama Bisnis ini yang dilaksanakan dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut :
PASAL I
MAKSUD DAN TUJUAN
PIHAK PERTAMA dalam perjanjian ini memberi DANA BISNIS kepada PIHAK KEDUA sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) dan PIHAK KEDUA dengan ini telah menerima penyerahan DANA BISNIS tersebut dari PIHAK PERTAMA serta menyanggupi untuk melaksanakan pengelolaan DANA BISNIS tersebut.
PASAL II
RUANG LINGKUP
Dalam pelaksanaan perjanjian ini, PIHAK PERTAMA memberi DANA BISNIS kepada PIHAK KEDUA sebesar Rp.500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) dan PIHAK KEDUA dengan ini telah menerima penyerahan DANA BISNIS tersebut dari PIHAK PERTAMA serta menyanggupi untuk melaksanakan pengelolaan DANA BISNIS.
PIHAK KEDUA dengan ini berjanji dan mengikatkan diri untuk melaksanakan Pekerjaan Pembangunan dan Pengelolaan Media Center dengan menggunakan DANA BISNIS tersebut setelah ditandatanganinya perjanjian ini.
PIHAK KEDUA dengan ini berjanji dan mengikatkan diri untuk memberikan keuntungan 20% (Dua Puluh Persen) atau sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) setiap bulannya.
PASAL III
JANGKA WAKTU KERJASAMA
Perjanjian kerjasama bisnis ini dilakukan dan diterima untuk jangka waktu 4 (empat) bulan, terhitung sejak tanggal ditandatanganinya perjanjian kerjasama ini hingga tanggal 15 Januari 2014 dan modal akan dikembalikan pada bulan ke-5 (lima) secara utuh tanpa potongan (100%) serta dapat diperpanjang dengan persetujuan kedua belah pihak untuk jangka waktu yang sama.
Jangka waktu perjanjian berakhir manakala PIHAK PERTAMA menginginkan DANA BISNIS tersebut diminta kembali untuk keseluruhannya, dengan catatan bahwa PIHAK PERTAMA memberikan pemberitahuan untuk meminta kembali DANA BISNIS tersebut paling lambat 1 (satu) bulan sebelum diserahkan kembali oleh PIHAK KEDUA, maka PIHAK KEDUA akan mengembalikan DANA BISNIS kepada PIHAK PERTAMA sejumlah modal tanpa pembagian hasil dalam pengertian; DANA BISNIS dikurangi pembagian hasil yang sudah diterima PIHAK PERTAMA.
PASAL IV
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA
Dalam Perjanjian Kerjasama Bisnis ini, PIHAK PERTAMA memiliki Hak dan Kewajiban sebagai berikut :
Memberikan DANA BISNIS kepada PIHAK KEDUA sebesar Rp. 500.000.000,-(Lima Ratus Juta Rupiah)
Berhak meminta kembali DANA BISNIS yang telah diserahkan kepada PIHAK KEDUA
Menerima hasil keuntungan atas pengelolaan DANA BISNIS, sesuai dengan Pasal VI perjanjian ini.
PASAL V
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA
Dalam Perjanjian Kerjasama Investasi Modal ini, Pihak Kedua memiliki Hak dan Kewajiban sebagai berikut :
Menerima DANA BISNIS dari PIHAK PERTAMA sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah)
Memberikan bagian hasil keuntungan kepada PIHAK PERTAMA, sesuai dengan Pasal VI perjanjian ini.
PASAL VI
PEMBAGIAN HASIL
Kedua belah pihak sepakat dan setuju bahwa perjanjian kerjasama bisnis ini dilakukan dengan cara pemberian keuntungan yang diperoleh dalam Pekerjaan Pembangunan dan Pengelolaan Media Center sebagaimana Pasal II ayat 3 perjanjian ini.
Bagi hasil yang dimaksud dalam ayat 1 diatas dilakukan dengan memperhitungkan biaya pekerjaan sebagaimana tersebut dalam pasal II ayat 1.
Bagi hasil yang dimaksud dalam ayat 2 di atas berlaku sampai dengan PIHAK PERTAMA menarik kembali DANA BISNIS yang telah diserahkan sesuai dengan perhitungan Pasal II ayat 3 perjanjian ini
PASAL VII
KEADAAN MEMAKSA (FORCE MAJEUR)
Yang termasuk dalam Force Majeur adalah akibat dari kejadian-kejadian diluar kuasa dan kehendak dari kedua belah pihak diantaranya termasuk tidak terbatas bencana alam, banjir, badai, topan, gempa bumi, kebakaran, perang, huru-hara, pemberontakan, demonstrasi, pemogokan, kegagalan bisnis pengelolaan media center.
Jika dalam pelaksanaan perjanjian ini terhambat ataupun tertunda baik secara keseluruhan ataupun sebagaian yang dikarenakan hal-hal tersebut dalam ayat 1 diatas, maka PIHAK KEDUA bersedia mengganti sejumlah DANA BISNIS dari PIHAK PERTAMA secara penuh apabila belum ada pembagian hasil keuntungan, atau pengembalian DANA BISNIS dikurangi dengan pembagian hasil yang sudah terima oleh PIHAK PERTAMA.
Pengembalian DANA BISNIS sebagaimana tersebut dalam ayat 2, mengenai tata cara pengembalikannya akan diadakan musyawarah terlebih dahulu antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA mengenai proses atau jangka waktu pengembaliannya.
PASAL VIII
WANPRESTASI
Dalam hal salah satu pihak telah melanggar kewajibannya yang tercantum dalam salah satu Pasal perjanjian bisnis ini, telah cukup bukti dan tanpa perlu dibuktikan lebih lanjut, bahwa pihak yang melanggar tersebut telah melakukan tindakan Wanprestasi
Pihak yang merasa dirugikan atas tindakan Wanprestasi tersebut dalam ayat 1 diatas, berhak meminta ganti kerugian dari pihak yang melakukan wanprestasi tersebut atas sejumlah kerugian yang dideritanya, kecuali dalam hal kerugian tersebut disebabkan karena adanya suatu keadaan memaksa, seperti tercantum dalam Pasal VII.
PASAL IX
PERSELISIHAN
Bilamana dalam pelaksanaan perjanjian kerjasama bisnis ini terdapat perselisihan antara kedua belah pihak baik dalam pelaksanaannya ataupun dalam penafsiran salah satu Pasal dalam perjanjian ini, maka kedua belah pihak sepakat untuk sedapat mungkin menyelesaikan perselisihan tersebut dengan cara musyawarah.
Apabila musyawarah telah dilakukan oleh kedua belah pihak, namun ternyata tidak berhasil mencapai suatu kemufakatan maka Para Pihak sepakat bahwa semua sengketa yang timbul dari perjanjian ini akan diselesaikan pada Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
PASAL X
ATURAN PENUTUP
Hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam perjanjian ini apabila dikemudian hari dibutuhkan dan dipandang perlu akan ditetapkan tersendiri secara musyawarah dan selanjutnya akan ditetapkan dalam suatu ADDENDUM yang berlaku mengikat bagi kedua belah pihak, yang akan direkatkan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
Demikianlah surat perjanjian kerjasama bisnis ini dibuat dalam rangkap 2 (dua), untuk masing-masing pihak, yang ditandatangani di atas kertas bermaterai cukup, yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama dan berlaku sejak ditandatangani.
Jeruk, 07 Juni 2012
Pihak Kedua Pihak Pertama
RISWADI SANJAYA ENDAR KURNIAWAN
Demikian contoh surat perjanjian kerjasama bisnis ini, semoga dapat bermanfaat bagi Anda. Dan terima kasih telah berkunjung di blog ini. Keep Smile,,,,,, :)
terima kasih, bagi saya sangat membantu
ReplyDelete